Ikhtisar:Setelah maraknya penipuan investasi berkedok robot trading yang memakan korban dengan jumlah kerugian yang luar biasa besar, BAPPEBTI mengungkapkan jika hingga saat ini ini belum ada regulasi yang mengatur investasi robot trading meski sudah banyak korban berjatuhan.
Setelah maraknya penipuan investasi berkedok robot trading yang memakan korban dengan jumlah kerugian yang luar biasa besar, BAPPEBTI mengungkapkan jika hingga saat ini ini belum ada regulasi yang mengatur investasi robot trading meski sudah banyak korban berjatuhan. Penipuan investasi berkedok robot trading yang sudah terungkap adalah Viral Blast dan Fahrenheit yang berujung dengan penangkapan oknum dan manajemennya. Bahkan pada kasus Fahrenheit diduga telah merugikan dan menipu para nasabah atau para membernya dengan kerugian mencapai Rp 5 triliun.
Kepala BAPPEBTI, Indrasari Wisnu Wardhana menjelaskan bahwa yang marak beredar di masyarakat sekarang adalah robot trading abal-abal, bukan robot trading yang benar. Robot trading hanya digunakan sebagai modus belaka untuk menutupi kegiatan Ponzi atau money game mereka. Wisnu juga menambahkan jika robot trading yang dijadikan kedok investasi bodong pun, seringkali hanya menampilkan grafik perdagangan palsu yang sudah dimanipulasi, entah itu saham, emas ataupun forex sehingga para investor atau nasabah terkecoh dan akhirnya mengalami kerugian. Karena, seharusnya harga saham, emas ataupun forex itu bergerak naik atau turun berdasarkan hukum pasar. Tapi hal itu tak berlaku bagi investasi robot trading abal-abal.
Wisnu pun menjelaskan hingga saat ini memang masih terjadi kekosongan hukum, karena belum ada regulasi yang mengatur praktik dari investasi robot trading yang beredar di masyarakat. Hingga kini, BAPPEBTI masih melakukan kajian untuk membuat payung hukumnya. Ia pun mengakui bahwa BAPPEBTI agak kesulitan untuk mengimbangi teknologi yang berkembang sangat pesat sehingga kehadiran regulasi kalah cepat. Meski mengakui kesulitan mengimbangi pihak BAPPEBTI tetap berusaha agar tidak ketinggalan. Salah satu hal yang dikaji terkait aturan hukum terhadap investasi robot trading adalah untuk memberikan kejelasan antara robot trading yang benar dan robot trading yang abal-abal atau palsu. Karena pada prinsipnya robot trading yang benar, digunakan untuk membantu seorang trader melakukan proses trading. Namun, robot trading ini tidak mempunyai kewenangan untuk pengambilan keputusan. Semua keputusan tetap ada ditangan trader, keberadaan robot trading ini hanya sebagai alat bantu kalkulasi saja.
Disclaimer:
Pandangan dalam artikel ini hanya mewakili pandangan pribadi penulis dan bukan merupakan saran investasi untuk platform ini. Platform ini tidak menjamin keakuratan, kelengkapan dan ketepatan waktu informasi artikel, juga tidak bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh penggunaan atau kepercayaan informasi artikel.