Penipuan Forex & Aset Digital: Ganti Rugi Rp 552 Milyar & 48 Bulan Penjara
Pengadilan Federal memerintahkan pria New York Membayar lebih dari $36 Juta (setara lebih dari Rp 552 Milyar) atas penipuan valas (forex) dan aset digital. Terdakwa mengaku memalsukan dokumen keuangan, memberikan laporan rekening palsu kepada Investor dan mengalihkan dana investor untuk kemewahan pribadi.



















